Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Telegram
Share on WhatsApp
Badan Hukum Muhammadiyah

Muhammadiyah sejak awal berdirinya tahun 1912 telah berstatus sebagai Badan Hukum. Dengan Badan Hukum tersebut Persyarikatan Muhammadiyah selain memperoleh kepercayaan dan pengakuan yang sah baik pada masa pemerintahan Kolonial Belanda dan masa pendudukan Jepang maupun setelah Indonesia merdeka di bawah Pemerintahan Republik Indonesia, sekaligus memiliki landasan yuridis yang sangat kuat untuk bergerak menjalankan usahanya di berbagai bidang kehidupan.